Ketika sidang telah dimulai, dosen pembimbing maupun dosen penguji dapat memberikan penilaian kepada mahasiswa.
Berikut merupakan langkah - langkah untuk memberi nilai sidang kepada mahasiswa :
Pastikan Anda telah melakukan log-in pada myITS Thesis dan berada pada halaman beranda. Klik menu ‘Sidang’ seperti gambar di bawah ini
Maka tampil menu Sidang seperti gambar di bawah ini;
Pilih pada bagian ‘Sebagai Dosen Pembimbing', sesuaikan jenis tugas akhir/tesis/disertasi. Misalkan Anda adalah dosen pembimbing untuk mahasiswa S1, maka pilih tab ‘Tugas Akhir’ kemudian klik 'Daftar Jadwal Sidang’
Dari daftar tugas akhir mahasiswa yang sedang sidang, pilih tugas akhir yang hendak diberi nilai. Misalkan tugas akhir no. 2, maka klik pada judul tugas akhir tersebut
Tampil detail tugas akhir mahasiswa terkait, klik tombol 'Penilaian Sidang' untuk memberi nilai
Isi formulir penilaian yang tersedia dengan cara 1) memilih poin indikator penilaian 2) memberi nilai sesuai rentang indikator penilaian yang telah dipilih
Setelah seluruh kriteria penilaian telah diberi nilai, maka klik tombol 'Simpan' untuk menyimpan penilaian
Maka penilaian berhasil tersimpan. Anda dapat mengedit penilaian, selama nilai belum dipermanen oleh Dosen Pimpinan Sidang
Pilih pada bagian ‘Sebagai Dosen Penguji', sesuaikan jenis tugas akhir/tesis/disertasi. Misalkan Anda adalah dosen pembimbing untuk mahasiswa S1, maka pilih tab ‘Tugas Akhir’ kemudian klik 'Daftar Sidang Tugas Akhir’
Dari daftar tugas akhir mahasiswa yang sedang sidang, pilih tugas akhir yang hendak diberi nilai. Misalkan tugas akhir no. 1, maka klik pada judul tugas akhir tersebut
Tampil detail tugas akhir mahasiswa terkait, klik tombol 'Penilaian Sidang' untuk memberi nilai
Isi formulir penilaian yang tersedia dengan cara 1) memilih poin indikator penilaian 2) memberi nilai sesuai rentang indikator penilaian yang telah dipilih 3) menulis catatan. Kemudian klik tombol ‘Simpan’ setelah seluruh kriteria penilaian telah diberi nilai
Maka penilaian berhasil tersimpan. Anda dapat mengedit penilaian, selama nilai belum dipermanen oleh Dosen Pimpinan Sidang